Sekelumit Tentang Pesantren dan Madrasah Diniyah

0
Al-Ihsan

Salah satu kekhasan pendidikan di Indonesia adalah adanya lembaga pendidikan pesantren. Secara historis, pesantren telah ada dalam waktu yang relatif lama. Sistem pendidikan pesantren telah ada semenjak para walisongo menyebarkan Islam di Indonesia. Seluruh  walisongo memiliki pesantren sendiri-sendiri. Pesantren adalah institusi pertama di Nusantara yang mengembangkan pendidikan diniyah (keagamaan). “Oleh karena itu, hingga awal abad XX, dapat dikatakan bahwa sejarah Islam di Indonesia adalah identik dengan sejarah pesantren dan para ulamanya; baik sistem pendidikan, metode dakwah maupun strategi perjuangannya menghadapi atau melawan penjajah di negeri ini yang ratusan tahun lamanya”(Nata (ed), 201:135).

Seiring dengan berkembangnya zaman, terus terjadi dinamisasi dan perubahan di dunia pesantren, yang dalam khazanah akademis disebut dari pesantren, madrasah ke Madrasah. Meskipun demikian, tetap ada yang khas di dalam dunia pendidikan pesantren, walaupun secara struktural pesantren telah mengadopsi sistem madrasi bahkan sistem pendidikan luar (umum) pada saat ini.

 Pesantren memang menerapkan konsep continuity and change atau dalam dalil pesantrennya “al-muhafadzatu alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah”. Yaitu terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mempertahankan tradisi lama yang baik dan bermanfaat. Hal ini dilakukan “sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensi sekaligus menarik ‘pangsa pasar’ ”(Nata (ed), 2001:150).

Salah satu ciri khas yang terus ada di tengah dunia pesantren, walaupun telah mengalami berbagai perubahan dari waktu-kewaktu dan mengalami fase pengembangan adalah Madrasah Diniyah yang sering disebut MADIN atau pendidikan keagamaan dengan memakai kitab-kitab sebagai sumber belajar. Pendidikan keagamaan yang dilakukan melalui Madrasah Diniyah merupakan suatu tradisi khas pesantren yang akan terus dilakukan, sebab inti lembaga pesantren justru ada di sini. Ibaratnya adalah “jantung hati” pesantren. Pesantren tanpa pendidikan diniyah tentu bukan pesantren dalam hakikat pesantren sebenarnya.

Pendidikan ini (Madrasah Diniyah, red) pada awalnya dilakukan secara swakelola oleh pesantren. Makanya, guru-guru madrasah diniyah dalam banyak hal juga hanya memperoleh reward yang seadanya. Yang lebih sering, pendidikan agama tersebut lebih sering dikaitkan dengan konsep ”lillahi ta’ala”, sebuah istilah yang sering dikaitkan dengan konsep ”gratis dan murah”

Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam yang hanya mengajarkan bidang keagamaan. Penyelenggaraan sistem pendidikan dan pengajarannya bervariasi antara pesantren yang satu dengan pesantren yang lain. Diantaranya yaitu: dengan sistem bandongan, sorogan ataupun wetonan. Dengan sistem ini pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia telah menunjukkan keberhasilannya dalam mencetak kader-kader ulama yang telah berjasa turut mencerdaskan masyarakat Indonesia.

Seperti banyak diketahui bahwa para ustadz atau ustadzah yang mengajar di madrasah diniyah adalah lulusan pesantren yang sangat kaya materi ajar namun dari sisi metodologi kependidikan mungkin masih perlu diperkaya. Makanya program peningkatan kualitas madrasah diniyah yang utama adalah penyetaraan guru madrasah diniyah. Jika hal ini sudah dapat diraih maka para guru madrasah diniyah tentunya akan dapat mengikuti program sertifikasi pendidik karena syarat utamanya adalah lulusan setara Strata satu (S1).

Peningkatan kualitas lembaga pendidikan merupakan sesuatu yang sangat urgen. Sebab peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak akan mungkin bisa dilakukan tanpa peningkatan kualitas kelembagaannya. Dan di dalam kerangka ini, maka pengutamaan kelayakan mengajar bagi para gurunya merupakan prioritasnya, dan baru kemudian pemenuhan standart kualifikasi lainnya.

Sebagaimana yang telah disinggung diatas, Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan yang terfokus pada pendidikan Agama. Para siswa diajari mulai dari mengenal huruf arab, hukum-hukum Islam (syariat), ilmu tauhid, ilmu akhlak, belajar Al-qur’an dengan tajwid, tarikh (sejarah), nahwu dan shorof. Selain sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan agama, ternyata keberadaan Madrasah Diniyah juga mempunyai peran yang sangat signifikan dalam memperdalam pendidikan agama Islam yang ada pada Madrasah formal, khususnya bagi para siswa yang mengenyam pendidikan di Madrasah formal umum.

Saat ini, Dunia pendididkan hususnya pendidikan Islam memiliki tugas yang tidak ringan dalam menghadapi era globalisasi sekarang ini, pendidikan adalah masalah yang sangat penting terlebih lagi dalam lajunya pembangunan nasional yang di tuntut adanya generasi yang lebih maju disamping mempersiapkan peserta didik untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan tehnologi (iptek) diharapkan juga mampu meningkatkan keimanan ketakwaan (imtaq) terhadap tuhan yang maha Esa, peningkatan keimanan dan ketakwaan dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa sekarang ini.

Sejalan dengan kemajuan tersebut maka dewasa ini pendidikan disekolah telah menunjukkan perkembangan yang pesat, perubahan dan pembaharuan bukan saja terjadi pada bidang kurikulum, methodologi pengajaran, peralatan dan penilaian pendidikan, tetapi terjadi juga pada bidang administrasi, organisasi dan personal, bahkan secara keseluruan dapat dikatakan bahwa perubahan itu merupakan pembaharuan dalam sistem pendidikan yang mencakup seluruh komponen yang ada.

Perkembangan dan pembaharuan tersebut untuk mencapai pendidikan nasional, dalam arti membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagai mana rumusan formal, fungsi dan tujuan pendidikan nasional Indonesia dalam undang-undang no 20 tahun 2003, pasal 3 tentang pendididkan nasional adalah sebagai berikut :

”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dalam bentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam ragka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Undang-undang  RI  no 20 , Sistem Pendidikan Nasional: 4).

Keberadaan Madrasah Diniyah masih sangat diperlukan, karena pendidikan agama yang diperoleh di sekolah umum kurang memadai jumlah jam pelajaran. Sementara itu kebutuhan akan pembinaan kehidupan beragama dan akhlakul karimah bagi siswa sangat tinggi. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan merosotnya moral yang melanda kalangan pelajar dan generasi muda akhir-akhir ini. Para orang tua resah, para pemuka masyarakat gelisah. Mereka mencari solusi atau cara untuk menanggulanginya.

Lembaga pendidikan yang memadukan kurikulum negeri dan kurikulum lokal dengan muatan yang seimbang yaitu lembaga pendidikan formal swasta, salah satunya adalah yang ada di MTs. N Purworejo, yang berada dalam naungan ma’arif. Hal ini dimaksudkan agar lulusan lembaga tersebut mampu berpacu dengan lulusan Sekolah-sekolah umum dalam rangka mencapai tujuan nasional, dengan tidak menghilangkan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan yang mencetak ulama dan ahli agama. Sebab saat ini,  “Keterpaduan antara berbagai disiplin ilmu umum, dan keterpaduan antara berbagai disiplin ilmu umum dan agama perlu dilakukan” (Nata, 2001;90)